Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Pasal 1 disebutkan bahwa :
“Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah”
Mengapa dikatakan belum memihak?
Dalam Perpres yang sama, Pasal 15 :
(1) Dasar perhitungan besarnya ganti rugi didasarkan atas:
a. Nilai Jual Obyek Pajak atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan Nilai Jual Obyek Pajak tahun berjalan berdasarkan penetapan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang ditunjuk oleh panitia;
b. Nilai jual bangunan yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang bangunan;
c. Nilai jual tanaman yang ditaksir oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pertanian.
Sekedar diketahui, Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dimana kedua pihak masing-masing mengetahui dan bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.
Nilai Pasar inilah yang digunakan oleh Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah sebagai payung dalam memberikan ganti untung.
Padahal dalam hal ini pembeli berminat membeli dan penjual tidak berminat menjual. Jadi, Nilai Pasar tidak layak (menurut penulis) jika digunakan sebagai payung dalam memberikan ganti untung.
Dengan demikian di mana letak kesalahannya? Pelaksanaanya ataukah Perpresnya yang tumpang tindih?